BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Hadits
adalah sumber hukum kedua setelah Al-qur’an,dimana hadits adalah bagian dari
Sunnah yang bersumber dari Rosulullah Muhammad SAW hal ini menunjukan betapa
pentingnya seorang muslim mempelajari ilmu Hadits,jauh sebelum sebelum hadits
ini di ditulis Rosululloh sempat melarang para sahabat karena beliau khawatir
nantinya tercampurnya antara Al-Qur’an dan Hadits, setelah Islam bekembang
pesat dan banyaknya huffadz
(penghafal Al-Qur’an) maka di hapuslah
larangan menulis hadits. Dalam ilmu
Hadits ada istilah Musthalah Hadits
yaitu ilmu yang membahas tentang dasar dan kaidah yang berkaitan dengan Hadits
di antara cabang ilmu ini adalah Hadits
shahih,perlunya kita mengetahui perbedaan dan kiteria Hadits shahih dikarenakan kualitas hasdits
dapat mempengaruhi hujjah yang akan kita gunakan untuk masalah tertentu. Oleh
karena itu pemakalah dalam kesempatan ini akan mengupas criteria hadits shahih
B. Rumusan Masalah
1.
Apa pengertian Hadits shahih ?
2.
Apa Pembagian Hadits Shahih?
3.
Macam-Macam kriteria hadits
shahih ?
\
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Hadits Shahih
Shahih Menurut bahasa
( etimologis) adalah ضد السقيم =
lawan dari sakit. Ini adalah makna hakiki pada jasmani.sedangkan pada penggunaannya pada
hadits dan makna-makna yang lain, ia adalah makna yang majazi.1
dalam keterangan yang lain dijelaskan bahwa kata sahih juga telah menjadi
kosakata bahasa Indonesia dengan arti sah ,benar,sempurna,sehat,(tidak
celanya),pasti.2
Sedangkan
Shahih menurut istilah ilmu
hadists ialah: “Satu hadits yang
sanadnya bersambung dari permulaan sampai akhir,disampaikan oleh orang-orang
yang adil, memiliki kemampuan menghafal yang sempurna (dhabith),serta tidak ada penyelisihan dengan perawi yang lebih
darinya (syadz) dan tidak ada ‘illat yang berat.3
B.
Pembagian Hadits Shahih
1.
Shahih li Dzatihi
Menurut Ibnu Shalah (w.643) dan pakar hadits
lainnya, bahwa Hadis Shahih adalah Hadis musnad yang bersambung sanadnya,diriwayatkan oleh orang-orang yang adil dan dhabit dari perawinyang adil
dan dhabit pula sejak awal sampai akhir, serta tidak terdapat didalamnya suatu
kejanggalan dan cacat,
Musnad: maksudnya Hadits yang dinisbatkan
kepada Rasulullah dengan disertai sanad. Misal:
حدثنا مسدد,حدثنا معتمر,قال:
سمعت ابي قال: سمعت انس ابن مالك رضي الله عنهم قال ..............الي اخره penjelasannya sebagai berikut :
a)
Anas bin Malik r.a, beliau termasuk salah seorang sahabat yang dinilai
adil
b) Sulaiman bin Tharkhan
(ayah Mu’tamir), dia tsiqah ’abid (terpercaya ahli ibadah)
c) Mu’tamir dia tsiqah.
d) Musaddad bin Masruhad, dia
tsiqah hafidz.
e) Al-Bukhari dia dinilai
sebagai jabal al-hifdzi (gunungnya hafalan dan amir al-mu’minin fi
al-hadits.
f) Hadits ini tidak syadz .
g) Hadits ini tidak ada ‘illat-nya.
2.
Hadits Sahih li Ghairihi
Hadits shahih li
Ghairihi adalah Hadits hasan li dzatihi apabila diriwayatkan dari jalan lain
yang setingkat atau lebih kuat darinya.
Dinamakan shahih li
ghairihi , karena ke shahihannya tidak datang dari sanad-nya sendiri, tetapi
karena ada riwayat dengan sanad lain
yang setingkat ke- dhabitannya atau lebih kuat darinya (Hadits shahih li
Dzatihi).4[1]
C.
Kriteria Hadits Shahih
Dari definisi diatas jelaslah
bahwa untuk hadits shahih dipersyaratkan adanya 5 syarat berikut:
a)
Sanadnya
bersambung: yaitu setiap perawi telah mengambil hadits secara langsung dari gurunya mulai dari permulaan
sampai akhir sanad.5 Dengan demikian,dapat dikatakan bahwa rangkaian
para perawi hadits shahih sejak perawi
akhir hingga para sahabat yang menerima hadits langsung dari Rosulullah SAW.6
b)
Para perawi
yang adil :kata adil me[2]nurut bahasa berarti lurus,tidak berat sebelah, tidak dzalim, tidak
menyimpang tulus dan jujur, sedangkan yang dimaksud adil dalam periwayatan
hadits disini yakni senantiasa mentaati perintah dan larangan agama, senantiasa
menjauhi perbuatan dosa-dosa kecil,senantiasa memeliahara ucapan yang dapat
menodai muru’ah. Sifat-sifat
tersebut dapat diketahui melaui:
1. Popularitas di kalangan ulama’hadits
2. Penilaian dari para
kritikus hadits tentang kelebihan dan kelemahan
yanag ada pada perawi
3. Penerapan kaedah jarh wa
ta’dil, bila ada kesepakatan di antara para kritikus hadits menegnai kualtas
perawi’ tersebut.7
c)
Dhabith yang
sempurna, yaitu setiap perawi harus seorang muslim yang sempurna hafalannya. Dijelaskan juga Dhabith
yang dimaksud disini perawi bukan hanya memiliki daya hafal yang sempurna
melainkan memliki daya pemahaman yang tinggi dari gurunya. ada dua: dhabt
shadr,dan dhabth kitab.
Dhabt shadr adalah apabila seorang perawi
benar-benar hafal hadits yang telah didengarnya dalam dadanya, dan mampu dan
mampu mengungkapkan kapan saja.
Dhabt kitab adalah bila seorang perawi
“menjaga” hadits yang telah didengarnya dalam bentuk tulisan. Kedabitan seorang
perawi hadits, tidak berarti ia terhindar sama sekali dari kesalahan dan
kekeliruan. Mungkin saja kekeliruan atau kesalahan itu sesekali terjadi pada
diri seorang perawi. Yang demikian itu tidak di anggap sebagai orang yang kurang kuat hafalannya.
d)
Tidak ada syududz (syadz), yaitu hadits tersebut tidak syadz. Syududz
adalah jikaseorang perawi yang tsiqah menyelisihi perawi yang lebih
tsiqah darinya.8 ini berarti juga hadits yang tidak syadz
berarti yang matannya tidak bertentangan dengan hadts lain yang lebih tsiqah.
Al hakim an-naisaburi memasukkan hadits fard( hadits yang diriwayatkan oleh
perawi yang tsiqah tetapi perawi lain yang meriwayatkannya) hadits ini termasuk
syadz, tetapi pendapat ini tidak di dukung oleh jumhur.
e)
Tidak ada ;illat yang berat,yaitu hadits tersebut tidak boleh ada
cacat.
‘illat adalah suatu sebab yang
tersembunyi yang dapat merusak status keshahihan hadits meskipun dzahirnya
tidak tampak cacat.9[3] Kata illat yang bentuk jamaknya ‘ilal
atau al-‘ilal, menurut bahasa
berarti cacat,penyakit,keburukan,dan kesalahan baca. Dengan pengertian ini,
maka yang disebut hadis berillat adalah hadis-hadis yang ada cacat atau
penyakitnya.
Menurut
istilah,illat berarti suatu sebab yang tersembuyi atau yang samr-samar,
yang karenanya dapat merusak kesahihan hadis tersebut. Dikatakan samar-samar
disini, karena jika dilihat dari segi dzahirnya, hadits tersebut terlihat
sahih. Adanya kesamaran pada hadis tersebut mengakibatkan nilai kualitasnya
menjadi tidak sahih. Dengan demikian,maka yang dimaksud hadis yang tidak
barillat, ialah hadis-hadis yang didalamnya tidak ada kesamaran atau
keraguan-raguan. Illat dapat terjadi baik pada sanad maupun matan hadis atau
pada kedua-duanya secara bersamaan. Namun demikian,illat yang paling banyak,terjadi
pada illat sanad, seperti menyebutkan muttasil terhadap hadis yang yang
munqati’ atau mursal.10
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Ilmu
hadits merupakan ilmu yang sangat penting untuk dipelajari bagi kaum muslim,
karena ia merupakan bagian sember hukum Islam yang ke-2 yaitu Sunnah. Di antara
pembagian hadis dari segi kualitasnya, hadis diklasifikasikan menjadi tiga
yakni hadis shahih, hasan dan dhaif.Dalam hadis shahih sendiri masih di
klasifikasikan lagi menjadi dua yakni shahih li dzatihi dan shahih li Ghairihi
adapun kriteria atau syarat-syarat hadis
shahih secara umum ada enam: a) Sanadnya sambung, b) Perawi yang adil,
c)Dhabit, d) tidak syadz, e) tidak ada ‘illat.
B. Kritik
dan saran
Demikian makalah ini
kami buat , tentunya banyak kesalahan dalam pembuatan makalah ini, oleh karena
itu kritik dan saran yang membangun kami perlukan untuk perbaiakan makalah
kami.
DAFTAR
PUSTAKA
·
Abdurrahman, Mifdhol “Pengantar
Studi Ilmu Hadits terjemah mabahis fi’ulumuu al-hadits” (Jakarta
Timur, PUSTAKA AL-KAUTSAR, cet 8 Juli
2014)
·
Sahrani, Sohari “ Ulumul Hadits” (Bogor, Penerbit Ghalia
Indonesia, cet 1 2010)
·
,Rahmawati,Gufron ‘Ulumul Hadit
praktis mudah’ (Depok,Penerbit Teras, cet 1,2003)
·
suparta, Munzier,Ranuwijaya “Ilmu Hadits” (Jakarta Utara,PT Raja
Grafindo Persada ,cet 1 1993)
·
[1]
Mifdhol Abdurrahman “Pengantar Studi Ilmu
Hadits terjemah mabahis fi’ulumuu al-hadits” (Jakarta Timur, PUSTAKA AL-KAUTSAR, cet 8 Juli 2014) hal.117
2Sohari Sahrani “ Ulumul
Hadits” (Bogor, Penerbit Ghalia Indonesia, cet 1 2010) hal. 106
3
Op. Cit., hal. 117
4MOh.
Gufron,Rahmawati ‘Ulumul Hadit praktis
mudah’ (Depok,Penerbit Teras, cet 1,2003) hal 122-125
5 Look.Cit
6
MUnzier suparta,Utang Ranuwijaya “Ilmu Hadits” (Jakarta Utara,PT Raja
Grafindo Persada ,cet 1 1993) hal. 112
7 Ibid, hal. 114
8 Lok. Cit
Tidak ada komentar:
Posting Komentar