Jumat, 22 Mei 2015

belajar nulis



Nama                                       : Fathan Zainur Rosyid
Kelas                                       :
Nim                                         :1402046031
Kerangka karangan                 : 1. Pembagian Probelmatika sepakbola-kerangka
2. Probelmatika sepakbola indonesia-kerangka
Pola gagasan                           : Deduktif
Fungsi paragraph                     : 1. Pembukaan =  tulisan warna biru
2. Isi                 = tulisan warna hitam
3. Penutup       = tulisan warna hijau
Jenis Paragraf                          : Argumentasi

Kohesi                                     : tulisan warna merah :karena, dan,
Koherensi                                : tulisan warna merah penulis menggunakan kata kunci      sepakbola, kata  ganti nya yang kembali pada sepakbola.

           










Sepakbola adalah olahraga yang dimainkan oleh sebelas pemain,yang di dalamnya terdapat berbagai peraturan (low of the game) peraturan ini dapat beubah sesuai dengan kebutuhan, tentunya melalui regulasi FIFA, sepakbola juga termasuk olahraga yang paling digemari di dunia. Hal ini menarik perhatian bebagai kalangan untuk menjadikannya sebagai komoditas lahan bisnis dan politik. Ibarat tak ada gading yang tak retak, dalam sepakbola pun terdapat problematika-problematika yang mengiringi kebesaran namanya, disini penulis membagi ke dalam dua hal yakni lingkup intern dan ekstern, mengapa demikian karena pada hakikatnya kedua hal tersebut akan mempengaruhi sportifitas dan prestasi permainan dan subjek sepakbola. Problem intern yang penulis maksud disini yaitu hal yang terkait di dalam pertandingan itu sendiri,poin pertama,skill dan kekompakan pemain, tentunya dua aspek ini diperlukan setiap pemain dan tim agar meraih prestasi adapun ketika salah satu aspek tersebut tidak terpenuhi maka yang terjadi hanyalah suguhan permainan monoton dan prestasi pun akan sulit didapat. Kepemimpinan wasit juga berpengaruh pada hasil pertandingan terlepas keputusan-keputusan kontrversi itu di keluarkan sengaja ataupun tidak yang jelas pemahaman wasit terhadap peraturan juga patut di perhatikan, kemudian poin terakhir yang yakni pemain ke duabelas atau supporter,kita semua tahu bagaimana antusiasme para supporter ketika tim kesayangannya berlaga,jika hal ini tidak di barengi dengan semangat sporifitas maka kericuhan akan terjadi, terlebih jika tim yang di cintainya menelan kekalahan. Sedangkan faktorn ekstern yang penulis maksud di sini tentang segala hal yang berada diluar lapangan namun tetap berhubungan dengan sepakbola, semisal  pembinaan sepakbola usia dini yang di kelola oleh suatu tim atau pengurus sepakbola sebuah Negara. Pengaturan skor juga termasuk hal yang dapat menodai indahnya olahraga ini.
            Di  Indosesia faktor intern maupun ekstern juga kerap mewarnai persepakbola Indonesia di lingkup intern kita masih  melihat banyak pemain Iiga Indonesia yang masih sering salah control dan bola yang notabennya merupakan teknik dasar dalam olahraga ini. Masalah wasit juga sering menjadi masalah di persepakolaan neri ini, seringnya wasit membiarkan pemain bermain terlalu kasar, kitabisa membandingkan dengan di Liga Inggris bagaimana wasit dengan tegas meniup peluitnya jika ada pelanggaran sekecil apapun, sementara problem ekstern yang ada di persepakbolaan Indonesia diantaranya beberapa  klub ISL yang kurang profesional dalam mengelola manajenmen keuangannya sehingga gaji pemain “nunggak” berbulan-bulan,pembinaan usia dini yang seharusnya di lakukan secara berjenjang untuk kepentingan masa depan sepkabola Indonesia hingga kini belum dilakukan secara maksimal, buktinya kita bisa melihat ketika belum lama ini Timnas berlaga di piala AFF, banyaknya pemain yang berumur di atas 30 tahun menunjukan seakan betapa kurangnya pemain muda potensial di Negeri ini. Masalah terakhir adalah pengaturan skor, dalam lajutan kompetisi Divisi Utama terjadi sepakbola gajah yang diperankan oleh  PSS Sleman dan PSIS Semarang, banyak  di sinyalir di dalamnya  memuat praktek pengaturan skor.Begitu banykanya masalah yang ada di persepakbolaan negeri ini membuat mengelus dada, tentunya kita menginginkan perbaikan di semua aspek dan itu harus dilakukan oleh semua pihak-pihak yang terkait, demi majunya sepakbola Indonesia.




















makalah syarat-syarat hadits shahih



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Hadits adalah sumber hukum kedua setelah Al-qur’an,dimana hadits adalah bagian dari Sunnah yang bersumber dari Rosulullah Muhammad SAW hal ini menunjukan betapa pentingnya seorang muslim mempelajari ilmu Hadits,jauh sebelum sebelum hadits ini di ditulis Rosululloh sempat melarang para sahabat karena beliau khawatir nantinya tercampurnya antara Al-Qur’an dan Hadits, setelah Islam bekembang pesat dan banyaknya huffadz (penghafal Al-Qur’an)  maka di hapuslah larangan menulis hadits.  Dalam ilmu Hadits ada istilah Musthalah Hadits yaitu ilmu yang membahas tentang dasar dan kaidah yang berkaitan dengan Hadits di antara  cabang ilmu ini adalah Hadits shahih,perlunya kita mengetahui perbedaan dan kiteria  Hadits shahih dikarenakan kualitas hasdits dapat mempengaruhi hujjah yang akan kita gunakan untuk masalah tertentu. Oleh karena itu pemakalah dalam kesempatan ini akan mengupas criteria hadits shahih

B.     Rumusan Masalah
1.    Apa pengertian  Hadits shahih ?
2.    Apa Pembagian Hadits Shahih?
3.    Macam-Macam kriteria hadits shahih ?
\








BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian  Hadits Shahih
Shahih Menurut bahasa ( etimologis) adalah ضد السقيم = lawan dari sakit. Ini adalah makna hakiki pada jasmani.sedangkan pada penggunaannya pada hadits dan makna-makna yang lain, ia adalah makna yang majazi.1 dalam keterangan yang lain dijelaskan bahwa kata sahih juga telah menjadi kosakata bahasa Indonesia dengan arti sah ,benar,sempurna,sehat,(tidak celanya),pasti.2
Sedangkan Shahih menurut istilah ilmu hadists  ialah: “Satu hadits yang sanadnya bersambung dari permulaan sampai akhir,disampaikan oleh orang-orang yang adil, memiliki kemampuan menghafal yang sempurna (dhabith),serta tidak ada penyelisihan dengan perawi yang lebih darinya (syadz) dan tidak ada ‘illat yang berat.3
B.     Pembagian Hadits Shahih
1.     Shahih li Dzatihi
Menurut Ibnu Shalah (w.643) dan pakar hadits lainnya, bahwa Hadis  Shahih adalah Hadis musnad yang bersambung sanadnya,diriwayatkan oleh orang-orang  yang adil dan dhabit dari perawinyang adil dan dhabit pula sejak awal sampai akhir, serta tidak terdapat didalamnya suatu kejanggalan dan cacat,
Musnad: maksudnya Hadits yang dinisbatkan kepada Rasulullah dengan disertai sanad. Misal:                                

حدثنا مسدد,حدثنا معتمر,قال: سمعت ابي قال: سمعت انس ابن مالك رضي الله عنهم قال ..............الي اخره penjelasannya sebagai berikut :
a)    Anas bin Malik r.a, beliau termasuk salah seorang sahabat yang dinilai adil
b)   Sulaiman bin Tharkhan (ayah Mu’tamir), dia tsiqah ’abid (terpercaya ahli ibadah)
c)    Mu’tamir dia tsiqah.
d)   Musaddad bin Masruhad, dia tsiqah hafidz.
e)    Al-Bukhari dia dinilai sebagai jabal al-hifdzi (gunungnya hafalan dan amir al-mu’minin fi al-hadits.
f)    Hadits ini tidak syadz .
g)   Hadits ini tidak ada ‘illat-nya.
2.    Hadits Sahih li Ghairihi
Hadits shahih li Ghairihi adalah Hadits hasan li dzatihi apabila diriwayatkan dari jalan lain yang setingkat atau lebih kuat darinya.
Dinamakan shahih li ghairihi , karena ke shahihannya tidak datang dari sanad-nya sendiri, tetapi karena ada riwayat dengan sanad lain yang setingkat ke- dhabitannya atau lebih kuat darinya (Hadits shahih li Dzatihi).4[1]












C.     Kriteria Hadits Shahih
Dari definisi diatas jelaslah bahwa untuk hadits shahih dipersyaratkan adanya 5 syarat berikut:
a)         Sanadnya bersambung: yaitu setiap perawi telah mengambil hadits secara    langsung dari gurunya mulai dari permulaan sampai akhir sanad.5 Dengan demikian,dapat dikatakan bahwa rangkaian para perawi hadits  shahih sejak perawi akhir hingga para sahabat yang menerima hadits langsung dari Rosulullah SAW.6
b)        Para perawi yang adil :kata adil me[2]nurut bahasa berarti lurus,tidak berat sebelah, tidak dzalim, tidak menyimpang tulus dan jujur, sedangkan yang dimaksud adil dalam periwayatan hadits disini yakni senantiasa mentaati perintah dan larangan agama, senantiasa menjauhi perbuatan dosa-dosa kecil,senantiasa memeliahara ucapan yang dapat menodai muru’ah. Sifat-sifat tersebut dapat diketahui melaui:
1.      Popularitas  di kalangan ulama’hadits
2.      Penilaian dari para kritikus hadits tentang kelebihan dan kelemahan  yanag ada pada perawi
3.      Penerapan kaedah jarh wa ta’dil, bila ada kesepakatan di antara para kritikus hadits menegnai kualtas perawi’ tersebut.7
c)         Dhabith yang sempurna, yaitu setiap perawi harus seorang muslim yang          sempurna hafalannya. Dijelaskan juga Dhabith yang dimaksud disini perawi bukan hanya memiliki daya hafal yang sempurna melainkan memliki daya pemahaman yang tinggi dari gurunya. ada dua: dhabt shadr,dan dhabth kitab.
Dhabt shadr adalah apabila seorang perawi benar-benar hafal hadits yang telah didengarnya dalam dadanya, dan mampu dan mampu mengungkapkan kapan saja.
Dhabt kitab adalah bila seorang perawi “menjaga” hadits yang telah didengarnya dalam bentuk tulisan. Kedabitan seorang perawi hadits, tidak berarti ia terhindar sama sekali dari kesalahan dan kekeliruan. Mungkin saja kekeliruan atau kesalahan itu sesekali terjadi pada diri seorang perawi. Yang demikian itu tidak di anggap sebagai orang yang  kurang kuat hafalannya.
d)        Tidak ada syududz (syadz), yaitu hadits tersebut tidak syadz. Syududz adalah jikaseorang perawi yang tsiqah menyelisihi perawi yang lebih tsiqah darinya.8 ini berarti juga hadits yang tidak syadz berarti yang matannya tidak bertentangan dengan hadts lain yang lebih tsiqah. Al hakim an-naisaburi memasukkan hadits fard( hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang tsiqah tetapi perawi lain yang meriwayatkannya) hadits ini termasuk syadz, tetapi pendapat ini tidak di dukung oleh jumhur.
e)         Tidak ada ;illat yang berat,yaitu hadits tersebut tidak boleh ada cacat.
illat adalah suatu sebab yang tersembunyi yang dapat merusak status keshahihan hadits meskipun dzahirnya tidak tampak cacat.9[3]  Kata illat yang bentuk jamaknya ‘ilal atau al-‘ilal, menurut  bahasa berarti cacat,penyakit,keburukan,dan kesalahan baca. Dengan pengertian ini, maka yang disebut hadis berillat adalah hadis-hadis yang ada cacat atau penyakitnya.
     Menurut istilah,illat berarti suatu sebab yang tersembuyi atau yang samr-samar, yang karenanya dapat merusak kesahihan hadis tersebut. Dikatakan samar-samar disini, karena jika dilihat dari segi dzahirnya, hadits tersebut terlihat sahih. Adanya kesamaran pada hadis tersebut mengakibatkan nilai kualitasnya menjadi tidak sahih. Dengan demikian,maka yang dimaksud hadis yang tidak barillat, ialah hadis-hadis yang didalamnya tidak ada kesamaran atau keraguan-raguan. Illat dapat terjadi baik pada sanad maupun matan hadis atau pada kedua-duanya secara bersamaan. Namun demikian,illat yang paling banyak,terjadi pada illat sanad, seperti menyebutkan muttasil terhadap hadis yang yang munqati’ atau mursal.10





















BAB III
PENUTUP

A.  Kesimpulan
Ilmu hadits merupakan ilmu yang sangat penting untuk dipelajari bagi kaum muslim, karena ia merupakan bagian sember hukum Islam yang ke-2 yaitu Sunnah. Di antara pembagian hadis dari segi kualitasnya, hadis diklasifikasikan menjadi tiga yakni hadis shahih, hasan dan dhaif.Dalam hadis shahih sendiri masih di klasifikasikan lagi menjadi dua yakni shahih li dzatihi dan shahih li Ghairihi adapun kriteria  atau syarat-syarat hadis shahih secara umum ada enam: a) Sanadnya sambung, b) Perawi yang adil, c)Dhabit, d) tidak syadz, e) tidak ada ‘illat.
  
B.  Kritik dan saran
     Demikian makalah ini kami buat , tentunya banyak kesalahan dalam pembuatan makalah ini, oleh karena itu kritik dan saran yang membangun kami perlukan untuk perbaiakan makalah kami.
           









DAFTAR PUSTAKA
·         Abdurrahman, Mifdhol “Pengantar Studi Ilmu Hadits terjemah mabahis fi’ulumuu al-hadits” (Jakarta Timur,  PUSTAKA AL-KAUTSAR, cet 8 Juli 2014)
·         Sahrani, Sohari  Ulumul Hadits” (Bogor, Penerbit Ghalia Indonesia, cet 1 2010)
·         ,Rahmawati,Gufron ‘Ulumul Hadit praktis mudah’ (Depok,Penerbit Teras, cet 1,2003)
·         suparta, Munzier,Ranuwijaya “Ilmu Hadits” (Jakarta Utara,PT Raja Grafindo Persada ,cet 1 1993)
·          




[1] Mifdhol Abdurrahman “Pengantar Studi Ilmu Hadits terjemah mabahis fi’ulumuu al-hadits” (Jakarta Timur,  PUSTAKA AL-KAUTSAR, cet 8 Juli 2014) hal.117
2Sohari Sahrani  Ulumul Hadits” (Bogor, Penerbit Ghalia Indonesia, cet 1 2010) hal. 106
3 Op. Cit., hal. 117
4MOh. Gufron,Rahmawati ‘Ulumul Hadit praktis mudah’ (Depok,Penerbit Teras, cet 1,2003) hal 122-125
5  Look.Cit
6 MUnzier suparta,Utang Ranuwijaya “Ilmu Hadits” (Jakarta Utara,PT Raja Grafindo Persada ,cet 1 1993) hal. 112




7 Ibid, hal. 114
8 Lok. Cit
9 Look.Cit
1o Op. Cit, hal. 115-116